Disnakertrans Maros Tegaskan Perlindungan Hak Pekerja Pasca Kasus Kecelakaan Kerja

banner 120x600

Maros,liputan47.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maros, Andi Pattiroi, S.Pd., M.Si, menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja serta mendorong seluruh perusahaan di Kabupaten Maros untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Senin, 15 Juni 2026.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja di salah satu perusahaan yang baru beroperasi di Kabupaten Maros, yakni PT Seventh Star Trading. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Disnakertrans Maros segera memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait kronologi kecelakaan, penyebab kejadian, serta langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan.

“Kami ingin memastikan setiap kasus kecelakaan kerja ditangani sesuai aturan yang berlaku dan hak-hak pekerja tetap terlindungi,” ujar Andi Pattiroi saat ditemui di Kantor Disnakertrans Maros.

Berdasarkan hasil verifikasi awal, perusahaan tersebut masih memiliki sejumlah kekurangan administratif. Di antaranya belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP), belum melakukan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta belum melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi kewajiban hukum perusahaan.

Disnakertrans Maros menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Perusahaan sangat penting sebagai landasan pelaksanaan hubungan kerja yang sehat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, pihak perusahaan diminta segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang masih belum terpenuhi.

Selain itu, Disnakertrans juga mengingatkan pentingnya kepesertaan seluruh pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kedua program tersebut merupakan bentuk perlindungan sosial yang wajib diberikan perusahaan kepada tenaga kerjanya.

Terkait pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja, Disnakertrans menegaskan bahwa seluruh hak pekerja harus tetap dipenuhi meskipun perusahaan masih memiliki kekurangan administratif. Perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

“Selama pekerja masih dalam masa pemulihan akibat kecelakaan kerja, upahnya tetap harus dibayarkan. Setelah kondisi kesehatannya membaik, perusahaan juga wajib menempatkan kembali pekerja pada posisi yang sesuai dengan kemampuan fisiknya,” tegas Andi Pattiroi.

Melalui langkah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan, Disnakertrans Kabupaten Maros berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Maros dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Dengan demikian, hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan dapat terwujud, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja.

“Keselamatan dan kesejahteraan pekerja merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak asasi para pekerja,” tutup Andi Pattiroi.

Tim Jurnalis liputan47.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *