MAROS, liputan47.com – Dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Maros. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Rabu (5/8/2026), ditemukan aktivitas pengerukan bukit yang diduga merupakan kegiatan pertambangan di Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, tepatnya pada titik koordinat -5.109098, 119.569585.
Di lokasi, tim media melihat sebuah excavator beroperasi mengeruk material tanah, sementara sejumlah truk Dyna tampak silih berganti keluar masuk mengangkut hasil galian. Selama pemantauan, tidak terlihat papan informasi yang memuat legalitas kegiatan pertambangan maupun petugas yang berjaga di pintu masuk lokasi.
Saat ditemui di lokasi, seorang pria bernama Adrian yang mengaku sebagai checker menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial SRMN.
“Pak SRMN yang punya, Pak,” ujar Adrian kepada tim media.
Ketika dimintai penjelasan mengenai dokumen perizinan, Adrian kemudian menghubungkan wartawan melalui sambungan telepon dengan SRMN. Dalam percakapan tersebut, SRMN mengaku sedang berada di Polres Maros. Namun, saat dikonfirmasi terkait legalitas operasional tambang, tidak ada penjelasan yang diberikan. Wartawan justru kembali diarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak checker.
Hasil investigasi juga menunjukkan adanya perubahan kondisi lingkungan yang cukup signifikan. Bukit yang sebelumnya dipenuhi pepohonan kini tampak berubah menjadi area galian terbuka. Lokasi aktivitas tersebut juga berada relatif dekat dengan kawasan permukiman warga sehingga memunculkan kekhawatiran akan potensi longsor, debu, kerusakan jalan, serta dampak lingkungan lainnya.
Apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa izin, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk SRMN maupun instansi berwenang, sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Temuan ini menjadi perhatian publik sekaligus menjadi ujian awal bagi Kapolres Maros yang baru dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, memeriksa legalitas aktivitas di lokasi tersebut, menghentikan kegiatan apabila terbukti melanggar hukum, serta menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Jurnalis














