Tambang di Tanadidi Maros Jadi Sorotan, Legalitas dan Dugaan Dampak Lingkungan Diminta Segera Diverifikasi

banner 120x600

MAROS,liputan47.com – Aktivitas pertambangan di wilayah Tanadidi, Allaere, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan penggalian dan pengangkutan material di lokasi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang, terutama terkait kelengkapan perizinan dan potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.

Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lokasi pada Rabu (5/8/2026), terlihat aktivitas kendaraan pengangkut material keluar masuk kawasan pertambangan. Di lokasi juga tampak perubahan bentang alam yang cukup signifikan. Lereng perbukitan yang sebelumnya dipenuhi vegetasi kini sebagian telah berubah menjadi area terbuka akibat aktivitas pengerukan.

Selain perubahan kondisi lahan, di sekitar lokasi juga terdapat bangunan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang kondisinya diduga mengalami kerusakan. Hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan sehingga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi teknis yang berwenang.

Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI), ditemukan data perusahaan Lima Tuju Tuju yang tercatat memiliki informasi perizinan pertambangan di Kabupaten Maros, dengan rincian sebagai berikut:

  • Nama Perusahaan: Lima Tuju Tuju
  • Kabupaten: Maros
  • Provinsi: Sulawesi Selatan
  • Nomor SK: 10082301258530003
  • Tahapan Kegiatan: Operasi Produksi
  • Status C&C: CNC
  • Tanggal Berlaku SK: 17 April 2025
  • Tanggal Berakhir SK: 17 April 2030

Meski demikian, keberadaan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam sistem Minerba tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh aktivitas yang berlangsung di lapangan telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Legalitas kegiatan pertambangan tetap perlu diverifikasi secara menyeluruh, termasuk kesesuaian titik koordinat dengan wilayah IUP, keberadaan IUP Operasi Produksi yang masih berlaku, persetujuan lingkungan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.

Ancaman Sanksi Jika Terbukti Melanggar

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan, maka ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dapat menjadi dasar penegakan hukum.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain aspek perizinan pertambangan, pemerintah bersama aparat penegak hukum juga diharapkan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, termasuk menilai potensi dampak yang ditimbulkan terhadap kawasan sekitar maupun fasilitas umum.

Sorotan masyarakat kini tertuju kepada instansi terkait agar segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh guna memastikan apakah aktivitas pertambangan di Tanadidi telah berjalan sesuai izin yang dimiliki dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Maros dalam memastikan setiap aktivitas pertambangan dilakukan secara legal, transparan, dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan pertambangan, kondisi bangunan Pamsimas di sekitar lokasi, serta dugaan dampak lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *