MAROS, liputan47.com — Surat somasi terkait dugaan pelanggaran kepegawaian yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros resmi disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros. Kamis 13 Agustus 2026.
Surat tersebut menyoroti dugaan seorang ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Maros merangkap profesi sebagai wartawati. Kondisi tersebut dipersoalkan karena dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
Melalui somasi tersebut, masyarakat meminta pihak terkait, khususnya BKPSDM, segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan ASN tersebut bertentangan dengan ketentuan disiplin dan kepegawaian yang berlaku.
Masyarakat juga mendorong agar apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan administratif maupun sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan tersebut dinilai penting mendapat perhatian serius karena menyangkut integritas aparatur sipil negara serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Rangkap pekerjaan atau aktivitas lain yang dilakukan ASN perlu dilihat secara objektif berdasarkan status, bentuk pekerjaan, kewajiban kedinasan, serta potensi konflik kepentingan yang ditimbulkannya. Karena itu, pemeriksaan resmi dinilai menjadi langkah penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak sebelum fakta dan aturan yang berlaku benar-benar diklarifikasi.
Masyarakat berharap proses penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional. Pemeriksaan juga diharapkan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi mampu memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, masyarakat meminta agar aturan kepegawaian ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dispenda Maros maupun BKPSDM Kabupaten Maros belum memberikan tanggapan resmi terkait masuknya surat somasi tersebut.
Masyarakat pun menunggu langkah konkret dari instansi berwenang untuk memastikan persoalan ini ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Jurnalis














