LBH Salewangang Dampingi Ahli Waris SAEBO, Sengketa Lahan Duplikasi Jembatan Maros Kian Mengemuka

banner 120x600

MAROS, liputan47.com  — Polemik rencana pembangunan duplikasi jembatan di Kabupaten Maros semakin mendapat perhatian. Warga yang terdampak mempersoalkan status bidang tanah yang diklaim oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maros sebagai Fasilitas Umum (FASUM).

Ahli waris SAEBO menilai klaim tersebut perlu dibuktikan secara hukum karena bidang tanah yang dipersoalkan disebut telah dikuasai SAEBO sejak pembangunan jembatan pertama, bahkan setelah posisi rumah SAEBO yang berada di lokasi jembatan digeser ke sebelah barat.

Menurut keterangan pihak keluarga, tanah tersebut tetap dikuasai SAEBO hingga meninggal dunia dan kemudian diteruskan oleh para ahli warisnya secara turun-temurun.

KINI DIDAMPINGI LBH SALEWANGANG

Dalam menghadapi persoalan tersebut, ahli waris SAEBO kini mendapatkan pendampingan langsung dari LBH SALEWANGANG di bawah pimpinan Yusmin, S.H.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan tetap mendapatkan perlindungan dan seluruh proses yang berkaitan dengan status serta penggunaan tanah dilakukan berdasarkan kepastian hukum dan prosedur yang berlaku.

LBH Salewangang menilai persoalan ini tidak boleh disederhanakan hanya dengan menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan FASUM.

Jika pemerintah memiliki dasar hukum bahwa bidang tanah tersebut memang merupakan FASUM atau telah menjadi aset daerah, maka dasar tersebut harus dapat ditunjukkan dan diverifikasi secara terbuka.

Sebaliknya, apabila berdasarkan dokumen dan riwayat penguasaan tanah terdapat hak masyarakat atau ahli waris SAEBO, maka hak tersebut harus diselesaikan sebelum tanah digunakan untuk pembangunan.

“PEMBANGUNAN JANGAN MENGHILANGKAN HAK WARGA”

Pendampingan LBH Salewangang menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang mempersoalkan pembangunan sebagai kepentingan umum.

Yang dipersoalkan adalah status tanah dan hak masyarakat yang terdampak pembangunan.

Pemerintah diminta tidak menjadikan kepentingan pembangunan sebagai alasan untuk mengesampingkan hak warga.

Jika tanah tersebut memang FASUM, buktikan dasar hukumnya. Jika tanah tersebut merupakan hak masyarakat, maka selesaikan hak masyarakat terlebih dahulu.

PEMDA MAROS DIMINTA BUKA DASAR KLAIM

LBH Salewangang bersama ahli waris SAEBO mendorong Pemerintah Kabupaten Maros untuk membuka dan menjelaskan dasar klaim terhadap bidang tanah tersebut, antara lain:

– dasar hukum penetapan sebagai FASUM;
– riwayat pengadaan tanah saat pembangunan jembatan pertama;
– bukti pelepasan hak, apabila pernah dilakukan;
– bukti pembayaran atau ganti kerugian kepada SAEBO;
– serta dokumen yang menunjukkan status tanah sebagai aset Pemerintah Daerah.

Jangan sampai pembangunan duplikasi jembatan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat yang tanahnya terdampak.

LBH SALEWANGANG: KEPENTINGAN UMUM TETAP HARUS MENGHORMATI HAK WARGA

Dengan hadirnya LBH Salewangang di bawah pimpinan Yusmin, S.H., ahli waris SAEBO menyatakan siap mengawal persoalan ini melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Pendampingan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pembangunan dan perlindungan hak masyarakat bukan dua hal yang harus dipertentangkan.

Pembangunan tetap dapat berjalan, tetapi harus dilaksanakan dengan kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak warga.

“Kami tidak anti-pembangunan. Tetapi pembangunan tidak boleh dibangun di atas ketidakjelasan status tanah dan mengabaikan hak masyarakat. Kalau memang tanah itu milik pemerintah, silakan buktikan. Kalau terdapat hak ahli waris SAEBO, maka selesaikan terlebih dahulu,” tegas pendamping hukum.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Maros. Mampukah Pemda membuktikan dasar klaim FASUM tersebut secara terbuka, atau justru persoalan ini akan berkembang menjadi sengketa hukum antara pemerintah dan ahli waris SAEBO?

PEMBANGUNAN BOLEH BERJALAN.
TETAPI HAK RAKYAT WAJIB DISELESAIKAN.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *