MAROS, liputan47.com — Persoalan status objek lahan yang berkaitan dengan pembangunan Duplikasi Jembatan Maros kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menggelar rapat pembahasan di Ruang Rapat Bupati Maros yang dipimpin langsung oleh Bupati Maros, Chaidir Syam.
Rapat tersebut dihadiri Kapolres Maros, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), pelaksana proyek, jajaran Pemerintah Kabupaten Maros, serta ahli waris H. Saebo bersama pendamping hukumnya dari LBH Salewangan.
Dalam rapat, pihak ahli waris H. Saebo kembali menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pembangunan sebelum persoalan pembayaran dan kepastian status objek yang mereka klaim sebagai haknya diselesaikan terlebih dahulu.
Ahli waris juga mempertanyakan klaim yang menyebut objek tersebut sebagai fasilitas umum (fasum). Menurut mereka, status kepemilikan lahan harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang jelas.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Maros Chaidir Syam menyampaikan bahwa Pemkab Maros akan membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran terhadap dokumen serta memastikan status objek yang menjadi persoalan.
“Kita akan bentuk tim untuk mencari kebenarannya. Apabila objek tersebut memang milik ahli waris H. Saebo, maka tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menyelesaikan hak masyarakat,” tegas Chaidir Syam.
Ahli Waris Soroti Somasi yang Belum Mendapat Jawaban Menyeluruh
Di sisi lain, pihak ahli waris H. Saebo menyayangkan masih terdapat sejumlah poin penting dalam surat somasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait, namun dinilai belum mendapatkan jawaban yang memadai.
Menurut ahli waris, somasi tersebut memuat sejumlah persoalan substansial yang membutuhkan penjelasan pemerintah, baik secara lisan maupun tertulis. Mereka menilai jawaban terhadap poin-poin tersebut penting untuk menghindari perbedaan persepsi sekaligus memastikan proses penyelesaian berjalan secara transparan.
Karena itu, ahli waris berharap Pemkab Maros tidak hanya membentuk tim untuk melakukan penelusuran, tetapi juga memberikan tanggapan secara jelas terhadap seluruh substansi yang telah disampaikan dalam somasi sebelumnya.
Pendamping hukum ahli waris dari LBH Salewangan menilai kepastian mengenai status objek harus menjadi salah satu dasar utama sebelum aktivitas lebih lanjut dilakukan.
Apabila hasil penelusuran nantinya membuktikan bahwa objek tersebut benar merupakan hak ahli waris H. Saebo, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Hasil Penelusuran Pemkab Maros
Rapat tersebut menjadi momentum untuk mempertemukan seluruh pihak sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan lahan yang berkaitan dengan pembangunan Duplikasi Jembatan Maros.
Kini, perhatian tertuju pada tim yang akan dibentuk Pemkab Maros. Publik menunggu sejauh mana penelusuran terhadap dokumen dan status objek tersebut dilakukan serta apakah seluruh poin yang tercantum dalam somasi ahli waris H. Saebo akan mendapatkan jawaban secara menyeluruh.
Bagi pihak ahli waris, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan pembangunan, tetapi juga menyangkut kepastian status kepemilikan dan pemenuhan hak masyarakat.
Mereka berharap proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, objektif, berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menghormati hak setiap pihak yang dapat membuktikan kepemilikannya.
Tim Jurnalis














