MAROS,liputan47.com — Aktivitas pengerukan tanah di Lingkungan Pangkajene, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 10.13 WITA, terlihat aktivitas alat berat melakukan pengerukan tanah di lokasi. Sejumlah kendaraan jenis Dyna juga terlihat keluar-masuk area pengerukan.
Dari hasil pengamatan di lokasi, kendaraan Dyna tersebut terlihat mengisi atau memuat tanah hasil kerukan dari lokasi menggunakan alat berat. Setelah proses pemuatan, kendaraan kemudian terlihat meninggalkan area pengerukan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari dokumentasi investigasi lapangan. Namun, terkait tujuan akhir pengangkutan material tanah tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dalam penelusuran di lokasi, seorang operator yang menyampaikan identitasnya sebagai Utta memberikan keterangan mengenai pihak yang diduga mengelola aktivitas tersebut.
Menurut keterangan Utta, kegiatan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial Srf, sementara alat berat yang digunakan disebut merupakan milik seseorang berinisial Cllng.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber di lapangan dan belum terverifikasi secara independen. Pihak yang disebut dalam keterangan tersebut juga belum memberikan klarifikasi.
Saat di konfirmasi oleh tim,
Lurah Pallantikang. Nurjannah Yunus, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak pemilik lahan belum melaporkan aktivitas pengerukan tersebut kepada pihak kelurahan.
Menurut informasi yang diterima pihak kelurahan dari RT 3 di lokasi, lahan tersebut digali untuk keperluan pembuatan kolam ikan oleh pemilik lahan.
Ketika ditanyakan mengenai dugaan penjualan material tanah hasil pengerukan dan kemungkinan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Nurjannah menyatakan pihak kelurahan akan berkoordinasi apabila informasi tersebut valid dan memiliki bukti.
“Kalau memang info terkait tanahnya dijual itu valid dan ada buktinya, maka kami dari pihak kelurahan akan langsung berkoordinasi dengan pihak DLH,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Unit Tipiter terkait aktivitas pengerukan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pemilik lahan, pihak yang disebut berinisial Srf dan Cllng, serta instansi terkait untuk memastikan status dan legalitas aktivitas pengerukan tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, pihak terkait dapat menyampaikan klarifikasi kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Tim Jurnalis














