MAROS, liputan47.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi insan pers sebagai upaya memperkuat sinergi dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan I Ketut saat menggelar coffee morning bersama puluhan pimpinan media dan wartawan dari berbagai media, baik cetak maupun online, di Concrete Cafe, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Selasa (1/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, I Ketut mengapresiasi kehadiran para insan pers. Ia menilai, hubungan antara Kejaksaan dan media perlu terus dibangun melalui komunikasi yang sehat dan kolaborasi yang positif.
Menurutnya, sinergi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi mengenai proses penegakan hukum secara akurat, berimbang, edukatif, dan bertanggung jawab.
“Kolaborasi dan kerja sama Kejaksaan dengan media merupakan hal yang perlu terus dijalin untuk memberikan informasi yang akurat tentang proses hukum sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat,” kata I Ketut.
Paparkan Capaian Penanganan Perkara
Dalam sesi dialog dan tanya jawab, Kajari Maros turut memaparkan sejumlah capaian kinerja Kejari Maros selama beberapa bulan terakhir.
Ia menyebutkan, penanganan perkara pidana umum di Kejari Maros mencapai sekitar 20 perkara setiap bulan sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.
Selain membahas capaian penanganan perkara, sejumlah persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat juga turut dibahas dalam suasana dialog yang berlangsung terbuka.
I Ketut menegaskan, Kejari Maros akan terus memberikan ruang komunikasi kepada media, baik media cetak maupun media online.
Ia menilai media memiliki posisi strategis dalam menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum kepada masyarakat. Sebaliknya, Kejaksaan juga membutuhkan media sebagai mitra dalam memberikan pemahaman hukum kepada publik.
“Komunikasi antara Kejaksaan dan media jangan hanya sebatas publikasi kegiatan, tetapi juga menjadi sarana untuk menjelaskan proses hukum kepada masyarakat secara proporsional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Bantu Pemkab Maros Tagih Piutang Pajak
Dalam pemaparannya, I Ketut juga menjelaskan peran Kejaksaan dalam membantu Pemerintah Kabupaten Maros melakukan penagihan piutang pajak daerah.
Menurutnya, berdasarkan nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum serta melakukan tindakan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kejari Maros disebut telah memperoleh apresiasi atas kinerja dalam penagihan piutang pajak dengan nilai mencapai Rp20.862.361.996.
I Ketut mengatakan, penerimaan tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah, termasuk fasilitas kesehatan dan berbagai kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penagihan terlebih dahulu dilakukan melalui pendekatan persuasif, termasuk pemberian solusi dan mediasi kepada pihak yang memiliki tunggakan.
Apabila setelah melalui tahapan tersebut wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya, persoalan dapat dilanjutkan melalui langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbau Masyarakat Waspadai Oknum yang Mengatasnamakan Kejaksaan
Pada kesempatan itu, I Ketut juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk meminta sejumlah uang dengan dalih membantu menangani suatu perkara.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu mempercayai pihak mana pun yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan untuk meminta uang dalam proses penanganan perkara.
“Saya juga mengimbau dan berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat, jika ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan dan meminta sesuatu berupa uang untuk penanganan suatu perkara, jangan dipercaya. Hal seperti itu tidak ada dalam sistem kerja Kejaksaan. Jika ada, segera laporkan,” tegasnya.
Perkuat Program Jaga Desa
I Ketut juga memaparkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah persoalan hukum di tingkat desa.
Program tersebut diarahkan untuk memberikan pendampingan, pengawalan, serta penguatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan mendorong aparatur desa agar memahami ketentuan hukum dalam mengelola anggaran. Dengan demikian, potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan diharapkan dapat dicegah sejak awal.
Pendekatan yang dilakukan meliputi pendampingan, asistensi, penyuluhan dan penerangan hukum, monitoring, hingga evaluasi.
Program Jaga Desa juga berkaitan dengan upaya optimalisasi Rumah Restorative Justice sebagai bagian dari pendekatan penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, Jaga Desa tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui peningkatan pemahaman hukum serta tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Ditutup Suasana Kekeluargaan
Setelah pemaparan materi dan sesi tanya jawab, kegiatan coffee morning dilanjutkan dengan hiburan karaoke bersama jajaran Kejari Maros dan insan pers.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama Kajari Maros I Ketut Sudiarta beserta jajaran dengan para pimpinan media dan wartawan yang hadir.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk semakin mempererat hubungan kemitraan antara Kejaksaan Negeri Maros dan insan pers, sekaligus memperkuat penyebarluasan informasi hukum yang edukatif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Tim Jurnalis














