PANGKEP, liputan47.com — Pelayanan administrasi di Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), dipertanyakan pihak keluarga Hawatiah. Persoalan tersebut mencuat setelah surat keterangan ahli waris atas nama Hawatiah, yang merupakan ahli waris dari Rudding bin Borahima, disebut belum juga ditandatangani oleh Lurah Biraeng, Rustam.
Pihak keluarga mengaku telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang sebelumnya diminta oleh pihak kelurahan. Sejumlah dokumen penting, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) serta putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), juga telah diserahkan.
Namun, setelah seluruh dokumen tersebut dilengkapi, proses administrasi surat keterangan ahli waris disebut masih belum tuntas.
“Kami sudah melengkapi semua berkas yang diminta pihak kelurahan, termasuk sertifikat hak milik dan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Tetapi sampai sekarang berkas ahli waris belum juga ditandatangani,” ungkap pihak keluarga.
Kondisi itu kemudian menimbulkan tanda tanya di kalangan keluarga. Mereka mempertanyakan alasan belum ditandatanganinya dokumen tersebut, terlebih setelah persyaratan yang diminta disebut telah dipenuhi.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar mengenai tanda tangan pada sebuah dokumen. Mereka menilai proses tersebut berkaitan dengan kepastian, transparansi, dan kualitas pelayanan administrasi pemerintah kepada masyarakat.
Karena belum mendapatkan kejelasan, pihak keluarga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia dan DPRD untuk memperoleh perhatian serta tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Keluarga berharap pihak Kelurahan Biraeng dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kendala yang menyebabkan dokumen tersebut belum ditandatangani.
Jika masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, keluarga meminta agar kekurangan tersebut disampaikan secara jelas dan tertulis sehingga dapat segera dilengkapi. Namun, apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, mereka berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
LBH Soroti Kinerja Aparatur
Sementara itu, Penasehat LBH Panrita Maros, Syahril, meminta Pemerintah Kabupaten Pangkep melakukan evaluasi terhadap kinerja aparaturnya apabila dalam pelaksanaan pelayanan publik ditemukan adanya proses yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, pelayanan administrasi pemerintahan harus sejalan dengan visi dan misi kepala daerah serta mengedepankan kepastian hukum, transparansi, profesionalitas, dan kepentingan masyarakat.
Syahril juga menyinggung sejumlah regulasi yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, di antaranya:
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; dan
- UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi apabila terdapat pelayanan aparatur yang tidak sesuai dengan aturan. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang jelas, transparan, dan memiliki kepastian,” ujar Syahril.
Keluarga Hawatiah berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat segera memperoleh penyelesaian yang jelas. Mereka juga meminta Pemerintah Kecamatan Minasatene dan Pemerintah Kabupaten Pangkep memastikan seluruh proses pelayanan administrasi masyarakat berjalan transparan, profesional, dan sesuai prosedur.
Kelurahan Biraeng Belum Berikan Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Biraeng Rustam maupun pihak Kelurahan Biraeng belum memberikan konfirmasi terkait persoalan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon, namun belum mendapatkan tanggapan.
Berita ini tetap terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kelurahan Biraeng maupun Pemerintah Kabupaten Pangkep guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Tim Jurnalis














