JENEPONTO, liputan47.com — Penanganan laporan dugaan pencurian atau penggelapan pakan ternak ayam di wilayah hukum Polsek Bangkala, Polres Jeneponto, mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum korban.
Perkara yang telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/VI/2026/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN itu disebut telah berjalan lebih dari tiga bulan. Namun, hingga kini prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan.
Kuasa hukum korban, Syafri S., mempertanyakan lambannya perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, sejumlah keterangan dan fakta yang telah diperoleh penyidik semestinya dapat menjadi dasar untuk memberikan kejelasan mengenai arah penanganan kasus.
Sorotan semakin menguat setelah salah satu pihak yang diduga terlibat sebelumnya disebut sempat diamankan di Kabupaten Soppeng selama kurang lebih satu minggu. Namun, yang bersangkutan kemudian dilepaskan dan disebut hanya dikenakan wajib lapor.
“Ketika kami mempertanyakan keberadaan terduga pelaku kepada Kanit Reskrim Polsek Bangkala yang juga bertindak sebagai penyidik, kami justru mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan saat ini berada di Kabupaten Wajo. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Bagaimana seseorang disebut wajib lapor, tetapi pada saat yang sama berada di luar daerah?” ujar Syafri.
Menurut Syafri, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
429 Sak Pakan Diduga Hilang
Perkara ini berkaitan dengan dugaan hilangnya 429 sak pakan ternak ayam milik korban.
Pakan tersebut berada di peternakan ayam DOC milik korban yang dalam operasionalnya dipercayakan kepada sejumlah orang untuk menjaga dan mengelola kandang.
Syafri mengatakan, terdapat dua orang yang diberikan amanah untuk menjaga dan mengoperasikan peternakan tersebut. Karena itu, menurutnya, ketika terjadi dugaan hilangnya ratusan sak pakan, seluruh pihak yang memiliki akses maupun mengetahui aktivitas di kandang perlu diperiksa secara objektif.
“Di kandang tersebut terdapat dua orang yang diberikan amanah untuk menjaga dan mengoperasionalkan peternakan. Karena itu, ketika terjadi dugaan hilangnya ratusan sak pakan ternak, tentu harus ada pertanggungjawaban dan penyelidikan yang serius terhadap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyebut, berdasarkan keterangan yang telah diperoleh, salah satu terduga pelaku diduga mengakui keterlibatannya bersama sejumlah sopir ekspedisi dalam pengambilan pakan ternak tersebut.
Sejumlah sopir ekspedisi yang diduga berkaitan dengan perkara itu juga disebut masih menjalani wajib lapor.
“Kalau fakta, keterangan para pihak, identitas kendaraan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat sudah diketahui, kami mempertanyakan apa lagi yang membuat perkara ini harus berlarut-larut dalam tahap penyelidikan,” kata Syafri.
Kendaraan Ekspedisi Diminta Ditelusuri
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik disebut telah mengantongi data kendaraan ekspedisi yang diduga digunakan untuk mengangkut pakan.
Atas dasar itu, kuasa hukum korban meminta penyidik melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap kendaraan-kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami meminta seluruh kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut pakan tersebut ditelusuri dan, apabila telah memenuhi dasar hukum sebagai barang bukti, segera diamankan. Jangan sampai barang bukti berpindah tangan atau hilang sebelum perkara ini dituntaskan,” tegas Syafri.
Ia juga mendesak penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurutnya, apabila berdasarkan alat bukti yang sah telah terpenuhi unsur dan dasar penetapan tersangka, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan alat bukti, penyidik diminta menjelaskan secara transparan bagian mana yang masih perlu dilengkapi.
“Kami tidak meminta penyidik bekerja berdasarkan tekanan. Kami meminta penyidik bekerja berdasarkan hukum. Jika alat bukti sudah cukup, tetapkan tersangka. Jika syarat penahanan terpenuhi, lakukan penahanan. Jika masih ada yang harus dilengkapi, jelaskan secara terbuka apa yang masih kurang,” ujar Syafri.
Minta Propam Polda Sulsel Periksa Penanganan Perkara
Tak hanya meminta percepatan penyelidikan, kuasa hukum korban juga meminta Bidang Propam Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara oleh Kanit Reskrim Polsek Bangkala.
Syafri menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan. Menurutnya, pemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai prosedur.
“Kami meminta Propam Polda Sulsel turun memeriksa proses penanganan perkara ini, khususnya terkait alasan terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan selama kurang lebih satu minggu kemudian dilepaskan dan diwajibkan lapor, sementara berdasarkan informasi yang kami terima yang bersangkutan kini berada di Kabupaten Wajo,” tegasnya.
“Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Karena itu, kami meminta Propam memeriksa apakah seluruh tindakan penyidik dalam perkara ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Korban Minta Kepastian Hukum
Syafri menegaskan, korban telah memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk mengusut perkara tersebut secara profesional.
Namun, menurutnya, kepercayaan itu harus dijawab dengan kepastian hukum dan transparansi.
“Perkara ini sudah lebih dari tiga bulan. Jangan sampai proses penyelidikan justru menjadi ruang yang membuat perkara tidak memiliki kepastian. Kami ingin perkara ini terang secara hukum, siapa yang bertanggung jawab harus diproses, siapa yang tidak terlibat harus dipastikan tidak terlibat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi menghilangkan, memindahkan, atau merusak barang bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Bangkala maupun Polres Jeneponto terkait seluruh tudingan dan pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum korban. Konfirmasi dari pihak kepolisian penting untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan serta langkah hukum yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.
Tim Jurnalis














