Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Moncongloe, 17 Paket dan Uang Rp16 Juta Disita

banner 120x600

MAROS, liputan47.com  — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Maros. Seorang pria berinisial F (26), warga Kota Makassar, diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Moncongloe, Rabu (9/9/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan melalui media sosial. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada F.

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, polisi menemukan 17 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram.

Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp16 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Maros IPTU Asri Arif, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja tim opsnal dalam menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika,” ujar IPTU Asri Arif, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Saat ini, F bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Maros. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.

IPTU Asri Arif mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Maros dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga wilayah Kabupaten Maros dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *