Polisi Bongkar Peredaran Sabu via Instagram di Maros, 90 Paket Diamankan

banner 120x600

MAROS,liputan47.com  — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dipasarkan secara daring melalui media sosial Instagram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAM (31), warga Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Ia diamankan di rumahnya di Jalan Langsat I, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/A/64/IX/2026/SPKT, Satresnarkoba Polres Maros/Polda Sulsel, tertanggal 10 September 2026.

Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Asri Arip, S.H., bersama Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Erwin, S.H.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika melalui media sosial Instagram. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Lidik Satresnarkoba Polres Maros dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah mengantongi informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat, petugas melakukan pemantauan di sekitar kediamannya. Tak lama kemudian, MAM diamankan saat berada di salah satu kamar di lantai dua rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 90 saset plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 20,65 gram.

Selain puluhan paket yang diduga sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika. Di antaranya satu pack tabung mikro, timbangan digital, lakban, sejumlah balon karet, beberapa tas, serta botol plastik.

Polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler, masing-masing Samsung A57, Samsung A72 dan Redmi.

Dari pemeriksaan salah satu telepon seluler tersebut, penyidik menemukan akun Instagram yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan narkotika secara daring.

Kepada penyidik, MAM diduga mengakui memperoleh barang tersebut melalui pemesanan secara online menggunakan aplikasi Instagram. Barang yang diperoleh kemudian diduga hendak diedarkan kembali melalui jaringan daring.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan polisi. Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, petugas kembali melakukan pencarian di sejumlah lokasi dan menemukan tambahan barang yang diduga sabu, yakni satu saset di wilayah hukum Polres Maros dan delapan saset di wilayah Kabupaten Pangkep.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mencatat barang bukti mencapai 90 saset dengan berat total 20,65 gram berdasarkan data awal penyidik.

Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Asri Arip, S.H. melalui penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut masih terus dikembangkan. Polisi masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perkara itu, MAM dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

MAM bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Status hukum terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *