Maros,liputan47.com — Senin, 18 Mei 2026. Kondisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, menjadi sorotan tajam masyarakat. Kekosongan jabatan Ketua BPD yang berlangsung cukup lama ditambah adanya anggota BPD yang merangkap sebagai PPPK paruh waktu dinilai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan lembaga desa tersebut.
Sejumlah warga menilai persoalan itu bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan sudah mengarah pada lumpuhnya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD sebagai lembaga pengawas pemerintahan desa sekaligus penyalur aspirasi masyarakat.
“Ini sangat memprihatinkan. Ketua BPD kosong cukup lama, sementara ada anggota yang merangkap PPPK paruh waktu. Bagaimana fungsi pengawasan bisa berjalan maksimal jika kondisinya seperti ini?” tegas seorang warga kepada awak media.
Kekosongan pimpinan BPD yang berlangsung berlarut-larut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan alasan lambannya pengisian jabatan strategis tersebut, bahkan muncul dugaan adanya pembiaran terhadap kondisi kelembagaan BPD yang dinilai semakin melemah.
Menurut warga, lemahnya fungsi BPD berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap sistem pengawasan pemerintahan desa, termasuk pengawasan penggunaan dana desa yang seharusnya berjalan ketat, transparan, dan independen.
“Jangan sampai masyarakat menilai BPD hanya tinggal nama tanpa fungsi nyata. Kalau pimpinan kosong dan anggota sibuk dengan jabatan lain, siapa yang mengawasi jalannya pemerintahan desa?” ujar warga lainnya.
Sorotan publik juga tertuju pada adanya anggota BPD yang diketahui lolos sebagai PPPK paruh waktu namun tetap menjalankan dua posisi sekaligus. Situasi tersebut dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan mengurangi fokus kerja dalam menjalankan amanah masyarakat.
Saat dikonfirmasi awak media, PJ Kepala Desa Majannang menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kabid PMD Kabupaten Maros terkait status anggota BPD yang lolos PPPK paruh waktu.
Dari hasil koordinasi tersebut, disebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi tegas yang secara khusus melarang anggota BPD merangkap sebagai PPPK paruh waktu. Menurut penjelasan yang diterima pemerintah desa, larangan hanya berlaku bagi staf desa dan perangkat desa.
“Sudah kami koordinasikan dengan Kabid PMD. Sampai sekarang belum ada aturan khusus terkait anggota BPD yang lolos PPPK paruh waktu. Kalau staf dan perangkat desa memang tidak diperbolehkan,” ujar PJ Kepala Desa Majannang.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses pembukaan pendaftaran Ketua dan Wakil Ketua BPD akan segera dilakukan dan dijadwalkan berakhir pada Jumat mendatang.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat terkait lambannya proses pengisian jabatan yang selama ini kosong.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Maros dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret agar fungsi pengawasan BPD tidak semakin melemah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa tetap terjaga.
“Jangan tunggu polemik ini membesar baru bertindak. Desa butuh pengawasan yang kuat, bukan lembaga yang dibiarkan lemah karena kekosongan pimpinan dan rangkap jabatan,” tutup warga.
Tim Jurnalis liputan47.com














