MAROS, liputan47.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil membongkar jejak peredaran narkotika jenis cairan sintetis yang beroperasi di wilayah Maros hingga Kota Makassar. Dalam operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2026, polisi mengungkap enam kasus narkotika dan mengamankan delapan orang tersangka.
Keberhasilan tersebut dipaparkan Kapolres Maros, AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (14/8/2026).
Kapolres menjelaskan, seluruh pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara intensif.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel. Setelah tersangka berhasil diamankan, penyelidikan terus dikembangkan untuk menemukan barang bukti sekaligus mengungkap jaringan peredarannya,” ujar AKBP Devi Sujana.
Ungkap Pabrik Peracikan Cairan Sintetis
Kasus paling menonjol terjadi pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap dua tersangka berinisial TS dan MP yang kedapatan membawa dua botol cairan sintetis.
Pengembangan kemudian mengarah ke kamar indekos keduanya di Jalan Angkasa, Kabupaten Maros. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 47 botol cairan sintetis beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk meracik narkotika, seperti gelas takar, mixer elektrik, botol alkohol bekas, alat suntik, hingga pewarna makanan.
Penyelidikan berlanjut ke beberapa lokasi lain dan kembali menghasilkan temuan 34 botol cairan sintetis yang dikemas menggunakan lakban merah. Secara keseluruhan, polisi menyita 84 botol kaca spray berisi cairan sintetis.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan memastikan cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA, zat yang termasuk Narkotika Golongan I. Selain itu, satu botol plastik bekas alkohol 95 persen juga dinyatakan positif mengandung zat yang sama.
Bandar Sabu Ikut Diamankan
Selain mengungkap peredaran cairan sintetis, Polres Maros juga berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Dari delapan tersangka yang diamankan, empat orang merupakan penyalahguna sabu, dua orang berinisial HS dan AT diduga sebagai bandar atau pengedar sabu, sedangkan TS dan MP diduga berperan sebagai pengedar cairan sintetis.
Dalam perkara sabu, polisi turut menyita tiga alat isap sabu (bong) dan dua unit telepon seluler sebagai barang bukti. Empat penyalahguna sabu dinyatakan positif metamfetamina berdasarkan hasil tes urine dan saat ini menjalani rehabilitasi di BNNP Sulsel.
Komitmen Putus Mata Rantai Narkoba
Kapolres Maros menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan seluruh perkara yang telah diungkap guna memburu jaringan yang lebih luas.
“Polres Maros tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Setiap perkara akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan sumber barangnya. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” tegas AKBP Devi Sujana.
Tim Jurnalis














